Kamis, 22 Mei 2025 11:41:28

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG BUKU SAKU PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

11/5/2020 364
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 11/5/2020
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi KELOMPOK HUKUM
Pemrakarsa BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Penandatanganan SUGANDA PANDAPOTAN PASARIBU
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1110

...

Hari Ini

3590

...

Kemarin

17631

...

Seminggu

50918

...

Bulan Ini

421393

...

Tahun Ini

1369243

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH