Jumat, 3 Oktober 2025 13:39:33

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR SEK-123a.PL.03.01 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

11/19/2020 545
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 6/30/2015
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi KELOMPOK HUKUM
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan ALPHONSA ANIMAHARSI
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

2805

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

22431

...

Seminggu

9126

...

Bulan Ini

854565

...

Tahun Ini

1802415

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH