Kamis, 11 September 2025 05:11:43

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN INTERNAL LAYANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

8/25/2020 344
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 1/31/2020
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber BAGIAN TI
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan AMZULIAN RIFAI
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

435

...

Hari Ini

4869

...

Kemarin

30217

...

Seminggu

41981

...

Bulan Ini

779005

...

Tahun Ini

1726855

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH