Sabtu, 30 Agustus 2025 00:00:11

Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 02/ORI-SK/I/2012 Tentang Pembentukan Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali Di Kota Denpasar, Provinsi Sulawesi Selatan Di Kota Makassar, Provinsi Kepulauan Riau Di Kota Batam, Provinsi Maluku Di Kota Ambon, Dan Provinsi Kalimantan Timur Di Kota Samarinda

9/3/2020 1 423
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 06 JANUARI 2012
Tanggal Pengundangan
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa PERWAKILAN OMBUDSMAN
Penandatanganan Danang Girindrawardana
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

3

...

Hari Ini

2872

...

Kemarin

22375

...

Seminggu

131408

...

Bulan Ini

733307

...

Tahun Ini

1681157

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH