Jumat, 3 Oktober 2025 12:28:53

Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 49/ORI-SK/X/2010 Tentang Pembentukan Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Barat Di Bandung, Wilayah Provinsi Jawa Timur Di Surabaya, Wilayah Provinsi Papua Di Jayapura, Dan Wilayah Kalimantan Selatan Di Banjarmasin

9/3/2020 1 477
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 07 OKTOBER 2010
Tanggal Pengundangan
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa PERWAKILAN OMBUDSMAN
Penandatanganan Antonius Sujata
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

2516

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

22142

...

Seminggu

8837

...

Bulan Ini

854276

...

Tahun Ini

1802126

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH