Selasa, 28 Oktober 2025 13:06:20

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 344 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN LAPORAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

11/16/2021 2014
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan MOKHAMMAD NAJIH
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

5458

...

Hari Ini

8700

...

Kemarin

44898

...

Seminggu

110618

...

Bulan Ini

956057

...

Tahun Ini

1903907

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH