Selasa, 28 Oktober 2025 16:13:47

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

12/15/2021 599
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi KELOMPOK HUKUM
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan MOKHAMMAD NAJIH
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

8830

...

Hari Ini

8700

...

Kemarin

48270

...

Seminggu

113990

...

Bulan Ini

959429

...

Tahun Ini

1907279

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH