Selasa, 28 Oktober 2025 22:44:39

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

4/4/2022 1 416
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 1/6/2022
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber 132 Halaman
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum HUKUM UMUM
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa BIRO ADMINISTRASI PENGAWASAN PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
Penandatanganan MOKHAMMAD NAJIH
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

13134

...

Hari Ini

8700

...

Kemarin

52574

...

Seminggu

118294

...

Bulan Ini

963734

...

Tahun Ini

1911585

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH