Rabu, 30 April 2025 03:35:12

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

4/5/2022 1 358
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 6/28/2019
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber
Urusan Pemerintahan BIDANG KEARSIPAN
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

138

...

Hari Ini

3950

...

Kemarin

16723

...

Seminggu

154170

...

Bulan Ini

367966

...

Tahun Ini

1315816

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH