Rabu, 10 September 2025 16:06:03

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195 TAHUN 2019 TENTANG PENERAPAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

4/18/2022 403
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan BIDANG KEARSIPAN
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

3651

...

Hari Ini

4306

...

Kemarin

32131

...

Seminggu

40328

...

Bulan Ini

777352

...

Tahun Ini

1725202

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH