Jumat, 3 Oktober 2025 12:05:09

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 174 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

4/19/2022 457
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 5/19/2021
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber Keputusan Ketua Ombudsman RI 2021 (174): 20 hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG KEARSIPAN
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

2371

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

21997

...

Seminggu

8692

...

Bulan Ini

854131

...

Tahun Ini

1801981

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH