Jumat, 3 Oktober 2025 16:57:11

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI

6/6/2022 9 503
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 2/10/2022
Tanggal Pengundangan 2/16/2022
Sumber kemenpan;BN 181;96 halaman
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum HUKUM UMUM
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan TJAHJO KUMOLO
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

3662

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

23288

...

Seminggu

9983

...

Bulan Ini

855422

...

Tahun Ini

1803272

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH