Kamis, 19 September 2024 08:31:16
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Ombudsman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Ombudsman Republik Indonesia

6/6/2022 1 142
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 01 FEBRUARI 2012
Tanggal Pengundangan 01 FEBRUARI 2012
Sumber BN 2012 (134): 7 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi
Pemrakarsa BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Penandatanganan Danang Girindrawardana
Status TIDAK BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

423

...

Hari Ini

1406

...

Kemarin

17109

...

Seminggu

32622

...

Bulan Ini

570962

...

Tahun Ini

705517

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH