Rabu, 12 Maret 2025 17:03:42

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 239 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN PENGADUAN ATAS PELAKSANAAN TUGAS PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

11/10/2020 332
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa KEASISTENAN UTAMA MANAJEMEN MUTU
Penandatanganan AMZULIAN RIFAI
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1764

...

Hari Ini

2012

...

Kemarin

14110

...

Seminggu

24566

...

Bulan Ini

171049

...

Tahun Ini

1118899

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH