Senin, 11 Agustus 2025 17:12:07

PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PEODMAN UMUM KOMUNIKASI ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

6/7/2022 1 399
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 5/10/2011
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum HUKUM UMUM
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

2653

...

Hari Ini

2784

...

Kemarin

28383

...

Seminggu

72314

...

Bulan Ini

674213

...

Tahun Ini

1622063

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH