Senin, 11 Agustus 2025 20:15:37

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah

7/26/2022 644
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 3/26/2018
Tanggal Pengundangan 3/27/2018
Sumber KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik,
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan ASMAN ABNUR
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

3197

...

Hari Ini

2784

...

Kemarin

28927

...

Seminggu

72858

...

Bulan Ini

674757

...

Tahun Ini

1622607

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH