Selasa, 28 Oktober 2025 11:03:29

Peraturan Ombudsman Nomor 54 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

10/3/2022 827
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber BN 2022 (895): 14 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi
Pemrakarsa INSPEKTORAT
Penandatanganan MOKHAMMAD NAJIH
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
1 Indonesia. Ombudsman Badan Organisasi Pengarang Utama
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek
1 RISIKO - MANAJEMEN - Subjek Utama

Pengunjung

4033

...

Hari Ini

8700

...

Kemarin

43474

...

Seminggu

109194

...

Bulan Ini

954633

...

Tahun Ini

1902483

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH