Jumat, 3 Oktober 2025 17:16:22

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN INTERNAL (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

2/10/2021 569
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi
Pemrakarsa INSPEKTORAT
Penandatanganan LELY PELITASARI SOEBEKTY
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

3812

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

23440

...

Seminggu

10136

...

Bulan Ini

855575

...

Tahun Ini

1803425

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH