Jumat, 16 Mei 2025 19:47:31

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 244 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA LAKSANA PEMBERIAN KONSULTASI, PENERIMAAN DAN VERIFIKASI LAPORAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

2/10/2021 422
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 11/11/2020
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa KEASISTENAN UTAMA PENGADUAN MASYARAKAT
Penandatanganan AMZULIAN RIFAI
Status
Keterangan Status
MENCABUT
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1648

...

Hari Ini

2140

...

Kemarin

15268

...

Seminggu

37075

...

Bulan Ini

407550

...

Tahun Ini

1355400

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH