Jumat, 29 Agustus 2025 21:37:18

Nota Kesepahaman Antara Komisi Aparatur Sipil Negara Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dan Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara Berbasis Sitem Merit

11/9/2022 340
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 5/31/2022
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan MOKHAMMAD NAJIH
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

2553

...

Hari Ini

3082

...

Kemarin

24881

...

Seminggu

131086

...

Bulan Ini

732985

...

Tahun Ini

1680836

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH