Jumat, 18 April 2025 20:24:03

Nota Kesepakatan Antara Ombudsman Republik Indonesia Dan Pemerintah Kota Surakarta Tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

11/9/2022 261
Tempat Penetapan KOTA SURAKARTA
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan MOKHAMMAD NAJIH
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

3694

...

Hari Ini

5535

...

Kemarin

27439

...

Seminggu

128520

...

Bulan Ini

342316

...

Tahun Ini

1290166

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH