Rabu, 20 Agustus 2025 04:08:26

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

12/29/2022 787
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 3/29/2004
Tanggal Pengundangan 3/29/2004
Sumber LN 2004 (35): 17hlm. TLN (4380): 29hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Pemrakarsa
Penandatanganan MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Status
Keterangan Status
DIUBAH
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

470

...

Hari Ini

6387

...

Kemarin

22879

...

Seminggu

99843

...

Bulan Ini

701742

...

Tahun Ini

1649592

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH