Rabu, 29 Oktober 2025 12:43:26

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

1/2/2023 1 894
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 8/5/2014
Tanggal Pengundangan 8/5/2014
Sumber LN 2014 (182): 163hlm. TLN (5568): 71hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Pemrakarsa
Penandatanganan DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status
Keterangan Status
DIUBAH
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

9946

...

Hari Ini

13833

...

Kemarin

58785

...

Seminggu

128939

...

Bulan Ini

974378

...

Tahun Ini

1922229

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH