Jumat, 3 Oktober 2025 16:20:11

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang

1/4/2023 1 508
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 2/2/2015
Tanggal Pengundangan 2/2/2015
Sumber LN 2015 (24): 3hlm. TLN (5657): 4hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Pemrakarsa
Penandatanganan JOKO WIDODO
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

3554

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

23180

...

Seminggu

9875

...

Bulan Ini

855314

...

Tahun Ini

1803164

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH