Rabu, 29 Oktober 2025 13:20:36

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

1/4/2023 1 1659
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 8/16/1999
Tanggal Pengundangan 8/16/1999
Sumber LN 1999 (140): 15hlm. TLN (3874): 25hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Pemrakarsa
Penandatanganan BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Status
Keterangan Status
DIUBAH
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

10831

...

Hari Ini

13833

...

Kemarin

59670

...

Seminggu

129824

...

Bulan Ini

975263

...

Tahun Ini

1923114

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH