Selasa, 12 Agustus 2025 01:20:06

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2002 TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA , ANGGOTA, TENAGA TIM ASISTENSI, DAN STAF ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

9/25/2019 367
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 8/31/2002
Tanggal Pengundangan 8/31/2002
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

258

...

Hari Ini

3921

...

Kemarin

27301

...

Seminggu

73840

...

Bulan Ini

675739

...

Tahun Ini

1623589

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH