Minggu, 16 November 2025 06:26:40

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 247 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pelayanan Publik Pembina/Penanggung Jawab dan Unit Pelayanan Publik pada Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2013

1/13/2023 657
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 9/9/2013
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Pemrakarsa
Penandatanganan AZWAR ABUBAKAR
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1234

...

Hari Ini

5047

...

Kemarin

44955

...

Seminggu

161062

...

Bulan Ini

1190139

...

Tahun Ini

2137989

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH