Jumat, 3 Oktober 2025 04:40:10

Surat Edaran Ketua Ombudsman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Transportasi/Perhubungan melalui Pemantauan Arus Mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023

3/31/2023 464
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 3/28/2023
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan MOKHAMMAD NAJIH
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

371

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

19997

...

Seminggu

6692

...

Bulan Ini

852131

...

Tahun Ini

1799981

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH