Rabu, 29 Oktober 2025 01:51:52

Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Siak tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pencegahan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak

9/29/2023 441
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi
Pemrakarsa
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

777

...

Hari Ini

13833

...

Kemarin

49616

...

Seminggu

119770

...

Bulan Ini

965209

...

Tahun Ini

1913059

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH