Selasa, 29 April 2025 10:51:44

Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kolaka tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka

9/29/2023 268
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi
Pemrakarsa
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1837

...

Hari Ini

2509

...

Kemarin

16164

...

Seminggu

151922

...

Bulan Ini

365718

...

Tahun Ini

1313568

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH