Jumat, 29 Agustus 2025 21:17:47

Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 201 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pelayanan Konsultasi dan Penerimaan Laporan

03 SEPTEMBER 2024 839
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 30 AGUSTUS 2024
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi
Pemrakarsa BIRO HUKUM, KERJA SAMA, DAN ORGANISASI
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
1 Pemerintah Pusat Badan Organisasi Pengarang Utama
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek
1 informasi dan transaksi elektronik informasi dan transaksi elektronik Subjek Utama

Pengunjung

2509

...

Hari Ini

3082

...

Kemarin

24837

...

Seminggu

131042

...

Bulan Ini

732941

...

Tahun Ini

1680791

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH