Selasa, 25 November 2025 03:57:07

Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Satu Data Ombudsman Republik Indonesia

29 OKTOBER 2024 1541
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 22 OKTOBER 2024
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
1 Indonesia Nama Orang Pengarang Utama
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1686

...

Hari Ini

3726

...

Kemarin

33020

...

Seminggu

204238

...

Bulan Ini

1233315

...

Tahun Ini

2181165

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH