Rabu, 22 Mei 2024 06:32:15

Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.

16 APRIL 2024 165
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 11 APRIL 2023
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG KEARSIPAN
Bidang Hukum HUKUM UMUM
Bahasa INDONESIA
Lokasi -
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan MOKHAMMAD NAJIH
Status
Keterangan Status
Catatan -
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

223

...

Hari Ini

923

...

Kemarin

10623

...

Seminggu

27643

...

Bulan Ini

323533

...

Tahun Ini

458088

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

Kota Jakarta Selatan, 12920

humas@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH