Selasa, 16 Desember 2025 20:49:21

Perjanjian Kerja Sama Antara Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Lingkungan Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat

02 DESEMBER 2024 692
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 22 MEI 2024
Tanggal Pengundangan
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa KEASISTENAN UTAMA MANAJEMEN PENCEGAHAN MALADMINISTRASI
Penandatanganan Yeka Hendra Fatika
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan -
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

4009

...

Hari Ini

3441

...

Kemarin

30942

...

Seminggu

64419

...

Bulan Ini

1316592

...

Tahun Ini

2264442

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH