Jumat, 3 Oktober 2025 21:24:40

Surat Edaran Ketua Ombudsman Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Dan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Simpul Jaringan Ombudsman Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional

08 JANUARI 2025 495
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 21 JUNI 2024
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

4733

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

24359

...

Seminggu

11054

...

Bulan Ini

856493

...

Tahun Ini

1804343

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH