Selasa, 9 Desember 2025 00:11:06

Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

10 JANUARI 2025 544
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 04 JUNI 2024
Tanggal Pengundangan
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO HUKUM, KERJA SAMA, DAN ORGANISASI
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan -
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

24

...

Hari Ini

3394

...

Kemarin

29623

...

Seminggu

33501

...

Bulan Ini

1285674

...

Tahun Ini

2233524

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH