Selasa, 28 Oktober 2025 15:23:30

Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar tentang Sinergi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar

20 JANUARI 2025 225
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 14 MARET 2023
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO HUKUM, KERJA SAMA, DAN ORGANISASI
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

8287

...

Hari Ini

8700

...

Kemarin

47728

...

Seminggu

113449

...

Bulan Ini

958888

...

Tahun Ini

1906738

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH