Rabu, 29 Oktober 2025 00:45:21

Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 Pada Jalur Prestasi Tingkat Sekolah Menengah Atas Se-Kota Palembang Oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Dan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Se-Kota Palembang

26 FEBRUARI 2025 594
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 12 FEBRUARI 2025
Tanggal Pengundangan
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa KEASISTENAN UTAMA RESOLUSI DAN MONITORING
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan -
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

192

...

Hari Ini

13833

...

Kemarin

49031

...

Seminggu

119186

...

Bulan Ini

964625

...

Tahun Ini

1912475

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH