Selasa, 28 Oktober 2025 15:03:41

Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 1 Tahun 2025 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah

17 MARET 2025 387
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 12 MARET 2025
Tanggal Pengundangan
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG KEUANGAN
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

7632

...

Hari Ini

8700

...

Kemarin

47072

...

Seminggu

112792

...

Bulan Ini

958231

...

Tahun Ini

1906081

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH