Minggu, 18 Mei 2025 19:45:17

Surat Edaran Ketua Ombudsman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi

19 MARET 2025 156
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 19 MARET 2025
Tanggal Pengundangan 19 MARET 2025
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa INSPEKTORAT
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1310

...

Hari Ini

1816

...

Kemarin

14567

...

Seminggu

40554

...

Bulan Ini

411029

...

Tahun Ini

1358879

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH