Jumat, 3 Oktober 2025 17:39:55

Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

16 APRIL 2025 2103
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 11 APRIL 2025
Tanggal Pengundangan 15 APRIL 2025
Sumber BN 2025 (260); 9 Hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa KEASISTENAN UTAMA MANAJEMEN PENCEGAHAN MALADMINISTRASI
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

3946

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

23572

...

Seminggu

10267

...

Bulan Ini

855706

...

Tahun Ini

1803556

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH