Sabtu, 26 April 2025 17:04:42

Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 022/SK-ORI/III/2013 tentang Pembentukan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Banten, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua Barat, Provinsi Sulawesi Barat

25 APRIL 2025 18
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 14 MARET 2013
Tanggal Pengundangan
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa PERWAKILAN OMBUDSMAN
Penandatanganan Danang Girindrawardana
Status TIDAK BERLAKU
Keterangan Status
DICABUT
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1431

...

Hari Ini

2265

...

Kemarin

15841

...

Seminggu

145277

...

Bulan Ini

359073

...

Tahun Ini

1306923

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH