Sabtu, 26 April 2025 16:35:06

Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 053/SK-ORI/V/2016 Tentang Pembentukan Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimatan Utara Di Tarakan

25 APRIL 2025 15
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 01 JUNI 2016
Tanggal Pengundangan
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa PERWAKILAN OMBUDSMAN
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1383

...

Hari Ini

2265

...

Kemarin

15793

...

Seminggu

145229

...

Bulan Ini

359025

...

Tahun Ini

1306875

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH