Jumat, 3 Oktober 2025 04:46:32

Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 022/SK-ORI/III/2017 Tentang Penataan Kembali Wilayah Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah

25 APRIL 2025 304
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 01 MARET 2017
Tanggal Pengundangan
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa PERWAKILAN OMBUDSMAN
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status BERLAKU
Keterangan Status
MENCABUT
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

420

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

20046

...

Seminggu

6741

...

Bulan Ini

852180

...

Tahun Ini

1800030

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH