Rabu, 23 Oktober 2024 13:23:49
Mohon Maaf kami sampaikan kepada pengguna JDIH Ombudsman jika terdapat beberapa dokumen hukum yang eror, kami masih dalam pemulihan dampak dari Hacker Server PDN KOMINFO. Jika perlu akses dokumen hukum dapat menghubungi Pengelola JDIH Ombudsman. Terima kasih
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

PUTUSAN Nomor 517/G/2023/PTUN.JKT

03 OKTOBER 2024 118
Jenis PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Nomor Putusan PUTUSAN Nomor 517/G/2023/PTUN.JKT
Jenis Peradilan LITIGASI
Tanggal Dibacakan 2024-03-05
Sumber 0
Klasifikasi
Amar Putusan 1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp232.000,00
Tanggal Dibacakan 2024-03-04
Tingkat Proses PERTAMA
Penggugat/Pemohon KUSHARYANTO, S.H., M.A.
Tergugat/Termohon KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Pengadilan PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
Lokasi
Bahasa INDONESIA
Bidang Hukum PUTUSAN PENGADILAN
Status
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

799

...

Hari Ini

1662

...

Kemarin

12222

...

Seminggu

73741

...

Bulan Ini

668377

...

Tahun Ini

802932

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH