Selasa, 21 Mei 2024 17:30:33

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XX/2022 dalam Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

02 FEBRUARI 2024 254
Jenis PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Nomor Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XX/2022 dalam Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jenis Peradilan
Tanggal Dibacakan 2022-09-29
Sumber 0
Klasifikasi
Amar Putusan Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon
Tanggal Dibacakan 2022-09-20
Tingkat Proses
Penggugat/Pemohon
Tergugat/Termohon
Tempat Pengadilan Jakarta
Lokasi
Bahasa INDONESIA
Bidang Hukum
Status Tetap
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

695

...

Hari Ini

1106

...

Kemarin

10172

...

Seminggu

27192

...

Bulan Ini

323082

...

Tahun Ini

457637

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

Kota Jakarta Selatan, 12920

humas@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH