Jumat, 4 April 2025 02:47:28

PUTUSAN NOMOR 441/G/2024/PTUN.JKT

14 MARET 2025 18
Jenis PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Nomor Putusan PUTUSAN NOMOR 441/G/2024/PTUN.JKT
Jenis Peradilan LITIGASI
Tanggal Dibacakan 2025-03-11
Sumber 0
Klasifikasi
Amar Putusan 1. Menolak permohonan penundaan yang diajukan Penggugat; 2. Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah RP307.000
Tanggal Dibacakan 2025-03-03
Tingkat Proses PERTAMA
Penggugat/Pemohon BENGET MANAHAN SILITONGA. IR
Tergugat/Termohon KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Pengadilan JAKARTA
Lokasi JAKARTA
Bahasa INDONESIA
Bidang Hukum PUTUSAN PENGADILAN
Status
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

219

...

Hari Ini

1507

...

Kemarin

11031

...

Seminggu

3884

...

Bulan Ini

217680

...

Tahun Ini

1165530

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH