Rabu, 20 Agustus 2025 04:09:39

PUTUSAN NOMOR 104/B/2025/PT.TUN.JKT

07 AGUSTUS 2025 26
Jenis PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
Nomor Putusan PUTUSAN NOMOR 104/B/2025/PT.TUN.JKT
Jenis Peradilan LITIGASI
Tanggal Dibacakan 2025-07-29
Sumber 0
Klasifikasi
Amar Putusan 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 441/G/2024/PTUN.JKT tanggal 11 Maret 2025 yang dimohonkan banding, 3. Menghukum Pemband
Tanggal Dibacakan 2025-07-28
Tingkat Proses BANDING
Penggugat/Pemohon Benget Manahan Silitonga. IR.
Tergugat/Termohon Ketua Ombudsman RI
Tempat Pengadilan Jakarta
Lokasi
Bahasa INDONESIA
Bidang Hukum PUTUSAN PENGADILAN
Status
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

475

...

Hari Ini

6387

...

Kemarin

22884

...

Seminggu

99848

...

Bulan Ini

701747

...

Tahun Ini

1649597

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH