Jumat, 3 Oktober 2025 16:16:54

PUTUSAN Nomor 10 P/HUM/2024

18 SEPTEMBER 2024 458
Jenis PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Nomor Putusan PUTUSAN Nomor 10 P/HUM/2024
Jenis Peradilan
Tanggal Dibacakan 2024-08-08
Sumber 0
Klasifikasi
Amar Putusan 1. Menyatakan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari Pemohon MOCH OJAT SUDRAJAT S tidak diterima; 2. Menghukum Permohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.0
Tanggal Dibacakan 2024-08-08
Tingkat Proses
Penggugat/Pemohon MOCH. OJAT SUDRAJAT S.
Tergugat/Termohon KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Pengadilan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Lokasi
Bahasa
Bidang Hukum PUTUSAN PENGADILAN
Status
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

3524

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

23150

...

Seminggu

9845

...

Bulan Ini

855284

...

Tahun Ini

1803134

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH