Rabu, 31 Desember 2025 11:26:07

Sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019

03 MARET 2020 811

Pada Tanggal 3 Maret 2020 telah dilakukan Sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. Dalam Gambar di sampaikan langsung oleh Bapak Saputra Malik (Asisten Ombudsman) selaku Pemrakarsa dan dimoderatori Oleh Bapak Hartoyo (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan) .

           Secara Garis Besar terbentuknya Peraturan ini guna meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga perlu didukung penyelenggaraan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri di lingkungan Ombudsman RI, serta untuk menyelenggarakan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri yang efektif dan efisien.

Pengunjung

2003

...

Hari Ini

3708

...

Kemarin

29893

...

Seminggu

120441

...

Bulan Ini

1372614

...

Tahun Ini

2320464

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH